Gakkum KLHK di Jambi Tangkap Warga Riau yang Membawa 8 Kg Sisik Trenggiling

Penulis: Doni Yusal , Editor: Muhammad Sapi'i - Sabtu, 13 November 2021 , 18:28 WIB
Petugas Gakkum KLHK wilayah Sumatera saat amankan PTP warga Riau yang membawa sisik tringgiling Petugas Gakkum KLHK wilayah Sumatera saat amankan PTP warga Riau yang membawa sisik tringgiling


JERNIH.ID, Jambi - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang pria inisial TPT, Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang kadapatan membawa sisik satwa trenggiling.

Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Bent Venri saat dikonfirmasi membenarkan menangkap seorang pria karena membawa sisik trenggiling tujuan tungkal ulu, pihak Gakkum mengetahui tersebut langsung melakukan kordinasi dengan polsek tungkal ulu dan setelah itu pelaku langsung ditangkap di Desa Sukaramai.

"Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Bent, Sabtu (13/11/2021).

Bent mengatakan, dari hasil penyelidikan PPNS Balai Gakkum KLHK, pelaku mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjabbar dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.

"Kalau pelaku ditangkap Rabu, (10/11) sekitar pukul 13.30 WIB. dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Bent menyebutkan selama tahun 2021 sudah sembilan kali pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan atas perbuatan pelaku karena kadapatan membawa sisik satwa trenggiling terancam 5 tahun penjara.

"Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta densa 100 juta rupiah," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID