Hakim Konstitusi, Prof Arief Hidayat JERNIH.ID, Jakarta - Hakim Konstitusi, Prof Arief Hidayat menyatakan UU Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil sehingga harus dibatalkan. Namun pendapat Arief Hidayat kalah oleh delapan hakim konstitusi lainnya sehingga UU MK terbaru tetap berlaku.
Dalam mengadili dirinya sendiri, MK terbelah. Suara mayoritas hakim konstitusi setuju dengan perpanjangan jabatannya itu. Kecuali hakim konstitusi Arief Hidayat yang menilai UU MK terbaru itu telah cacat sehingga harus dibatalkan.
"Berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, pembentukan UU MK mengalami cacat secara formil sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Mahkamah seharusnya mengabulkan pengujian formil yang diajukan oleh para Pemohon," kata Arief Hidayat dalam putusan yang dikutip dari website MK berdasarkan lansiran Detikcom, Rabu (22/6/2022).
Sikap Arief Hidayat bukannya tanpa alasan kuat dan kokoh. Pertama, secara umum putusan MK telah ditindaklanjuti oleh DPR dan Presiden. Akan tetapi dalam konsiderans menimbang, konsiderans mengingat, maupun dalam penjelasan UU 7/2020 tidak mengutip, memuat, dan menjelaskan bahwa UU a quo merupakan tindak lanjut dari putusan MK.
"Seyogianya UU yang merupakan tindak lanjut putusan MK harus memberikan uraian pada konsiderans Menimbang atau pada bagian Penjelasan yang memuat keterangan bahwa UU a quo merupakan tindak lanjut dari Putusan MK," papar Arief Hidayat.
Menurut Arief Hidayat, penjelasan ini penting untuk membedakan mana UU yang merupakan tindak lanjut putusan MK dan mana yang bukan. Hal ini berkaitan pula dengan kewajiban melakukan jaring partisipasi publik guna memberikan masukan dalam proses pembentukan UU.
"Suatu UU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK tidak lagi memerlukan jaring partisipasi publik," ucap Arief Hidayat yang juga guru besar Undip Semarang itu.
"Pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK tidak hanya dilakukan dalam waktu supercepat (fast track legislation) tetapi juga secara tertutup dengan menegasikan partisipasi masyarakat," kata Arief Hidayat tegas membeberkan alasan selanjutnya.
Berdasarkan keterangan amicus curae dari Universitas Brawijaya, di dalam seluruh proses pembentukan tersebut masyarakat tidak dapat memperoleh informasi resmi dari anggota DPR dan pemerintah tentang Naskah Akademik dan RUU yang disiapkan dan dibahas sehingga tidak dapat memberikan masukan atau menyatakan pendapat. Proses penyusunan mulai dari usulan hingga persetujuan untuk dibahas bersama dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan dan mengundang partisipasi masyarakat.
Bahkan, dalam proses pembahasan DIM dan pembahasan bersama juga dilakukan secara tertutup dan tanpa mengundang kelompok masyarakat yang pada saat itu sesungguhnya telah banyak yang menyampaikan pendapat dan opini baik terkait dengan proses yang tertutup sehingga melanggar asas keterbukaan, maupun terkait dengan materi muatan perubahan yang akan dilakukan.
"Proses pembahasan bersama yang hanya memakan waktu tiga hari jelas di luar nalar wajar kecuali memang dilakukan untuk menutup ruang partisipasi masyarakat," kata Arief Hidayat lagi.
Padahal ada beberapa poin materi muatan UU MK yang bukan merupakan tindak lanjut atas putusan MK dan memerlukan pandangan dan partisipasi masyarakat. Fakta kronologis pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK menunjukkan dengan jelas tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) sebagai pelaksanaan dari prinsip demokrasi yang dianut UUD 1945.
"Pelanggaran terhadap keterpenuhan partisipasi masyarakat sudah seharusnya menjadi argumentasi kuat bahwa pembentukan UU Perubahan Ketiga UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan telah sejalan dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020," papar Arief Arief Hidayat.
Apa daya, pendapat mantan Ketua MK itu kalah suara oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Alhasil, UU MK baru itu tetap berlaku, kecuali khusus Pasal 87a yang dihapuskan, yaitu Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK. (*/JR1)