Bupati Merangin, Al Haris saat hadiri Raker percepatan penyaluran dana desa JERNIH.ID, Merangin - Seluruh camat, kepala desa dan pendamping desa se-Provinsi Jambi, Kamis (20/2/2020) gelar Rapat Kerja (Raker) percepatan penyaluran Dana Desa.
Diantara bupati dan wali kota di Provinsi Jambi, hanya Bupati Merangin, Al Haris yang nampak diantara kepala daerah yang meluangkan waktunya menghadiri Raker di gedung Balairung Unja Mendalo.
Dalam forum, pihak panitia menyampaikan bahwa Al Haris merupakan satu-satunya Kepala Daerah atau Bupati yang menghadiri acara tersebut.
Dan ini mendapat standing applause atau tepuk tangan yang gemuruh dari ribuan peserta Raker dari seluruh Kades di Provinsi Jambi.
Bupati Merangin dua periode tersebut juga membawa seluruh Kades mengikuti Raker yang dihadiri pihak Kemendagri, Kementerian Keuangan dan kementrian desa tersebut.
Pada acara tersebut Gubernur Jambi diwakili asisten I, Apani Saharudin dalam sambutannya mengatakan Provinsi jambi mendapat dukungan finansial Rp 1,22 Triliun Dana Desa 2020 ini.
"Mudah-mudahan dengan dikucurkan dana sebesar Rp 1,22 trilitun untuk provinsi Jambi ini tidak ada lagi desa-desa kita yang tertinggal dan akan menjadi desa berkembang semua," kata Apani.
Sementara itu, Bupati Merangin Al Haris mengapresiasi kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 tersebut.
Menurut Al Haris, hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa. “Kita tahu manfaat dana desa ini sangat luar biasa guna mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut tentunya betul seperti apa yang disampaikan tadi, harus didukung dengan pengelolaan yang baik," ujar Al Haris.
"Pemerintah kabupaten Merangin dalam hal ini melalui berbagai kesempatan juga telah memberikan pembinaan kepada kepala desa dengan penggunaan dana desa tersebut,” ujar Al Haris lagi.
Bupati juga berpesan kepada seluruh kepala desa di kabupaten Merangin agar terus berhati-hati dan bijak dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa. Dia berharap kepala desa untuk terus melibatkan aparat terkait dalam mengambil suatu kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dana desa, dan tidak mengesampingkan prioritas pembangunan di desa.
“Pergunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, sehingga kesejahteraan bisa terwujud, terlebih dari itu kekhawatiran akan timbulnya hal hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi,” sebutnya.