JERNIH.ID, Merangin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum tahun 2022.
Sebanyak 360 calon peserta yang lulus seleksi tertulis berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni seleksi wawancara.
Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Merangin nomor: 690/PP.04.1-Pu/1505/2022 seleksi wawancara dilaksanakan selama tiga hari yakni 11 sampai 13 Desember 2022.
Seleksi wawancara bertempat di kantor KPU Kabupaten Merangin Jalan Raya Bangko-Kerinci, KM 04, Waskita Karya, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko. Pukul 08.00 WIB.
Calon anggota PPK mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan:
1. Membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK
2. Membawa KTP
3. Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan
4. Melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara.(*)