Ini Kata Ketua Umum HKK Terkait Penonaktifan Harmen Rusdi

Penulis: - Jumat, 27 Juli 2018 , 22:26 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Harmen Rusdi mulai (24/7) kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ilyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil di Dinas Koperasi Provinsi Jambi.

Penonaktifan Harmen Rusdi ini, sempat menjadi pertanyaan khususnya dari masyarakat Kerinci, karena Harmen ini berasal dari Kabupaten Kerinci.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Keluarga Kerinci (HKK) Provinsi Jambi Ramli Taha mengatakan itu semua merupakan kewenangan Gubernur, kita tidak ada kewenangan mencampuri itu.

"Pada intinya ini antara bawahan dan atasan, kita serahkan semua kepada Plt Gubernur Jambi (Fachrori Umar, red) untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," kata Ramli kepada jernih.co.id saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum'at (27/7/18) malam.

Penonaktifan Harmen ini, dijelaskan Ramli tentu ada dasar hukumnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya sudah lihat dan pelajari, penonaktifan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mana Gubernur itu hanya menandatangani surat dari Kementrian Koperasi, dari Kemendagri dan KASN yang menjadi dasar," paparnya.

Masih dikatakan Ramli, tentunya penonaktifan ini berdasarkan pertimbangan, dan ini merupakan hal yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jambi.

"Gubernur hanya melaksanakan tugas, Ini merupakan proses Gubernur yang terdahulu (Zumi Zola, red), saya sudah melihat surat yang beliau (Fachrori, red) perlihatkan. Ini tentunya tidak bisa dibantah, dan kami dari HKK tentunya mendukung program kerja Pemerintah Provinsi Jambi, Kota dan Kabupaten," pungkas Ramli.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID