Ilustrasi PPDB online B. Jalur Afirmasi
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan telah menjadi penerima dalam keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Untuk Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMA diurutkan berdasarkan jarak terdekat dari Sekolah dan Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMK diurutkan berdaskan Nilai Gabungan tertinggi.
Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.
Baca halaman selanjutnya