Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi Tahun 2023

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 17 April 2023 , 22:45 WIB
Ilustrasi PPDB online Ilustrasi PPDB online


Ketentuan PPDB Online

A. Jalur Zonasi

Kuota paling sedikit 55 persen dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak dua peserta didik per rombongan belajar.

Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona satu, Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga). Dalam hal pemilihan SMAN dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah.

Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi namun menggunakan seleksi berdasarkan Nilai Gabungan dan Nilai Tambah Lingkungan.

Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.

Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal tiga pilihan dalam SMKN yang sama.

Dalam hal pemilihan sekolah yang berbeda hanya dapat mendaftar dengan komptentensi keahlian yang sama. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID