Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi Tahun 2023

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 17 April 2023 , 22:45 WIB
Ilustrasi PPDB online Ilustrasi PPDB online


C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan

b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

4. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.

5. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

6. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka lima, calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.

8. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

9. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.

11. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

12. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk jenjang SMK diurutkan berdasarkan Nilai Gabungan tertinggi.

13. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID