M. Ali Nurhidayatullah saat memberikan tanggapan terhadap pembelaan penasheta hukum Nurkholis JERNIH.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Jabung Timur memberikan tanggapan terhadap pembelaan penasihat hukum Ketua KPU, Nur Kholis, Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam keterangan Jaksa M. Ali Nurhidayatullah, Jaksa tetap kukuh pada tuntutannya. Menurutnya, semua tuntutan dan pembuktian sudah jelas di dalam persidangan.
"Kami meminta hakim menolak pembelaan yang disampaikan. Mengabulkan semua tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya," katanya.
Sekedar informasi, hakim akan memberikan putusan kepada terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 ini pada 4 April mendatang. (JR1)