Kejari Merangin saat gelar jumpa pers bersama media JERNIH.ID, Merangin - Inspektorat Kabupaten Merangin, melimpahkan kasus Hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Merangin, ke pihak Kejaksaan Negeri Merangin beberapa waktu lalu.
Pelimpahan kasus Hibah Kebun Kelapa Sawit milik KONI tersebut, dilakukan Inspektorat setelah melakukan audit atau pemeriksaan, namun kesulitan mengungkapkan temuan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Jumat (6/3/2020) saat menggelar Jumpa Pers bersama wartawan di Kabupaten Merangin, ditanya terkait pelimpahan kasus KONI tersebut.
"Kami minta Kejari Merangin untuk dapat memberikan ketebukaan informasi terkait dengan penanganan kasus hibah KONI," ujar salah satu media.
Baca juga: Kajari Merangin: Kami Sediakan Klinik dan Perpustakaan Gratis
Namun pertanyaan serius dari rekan media tersebut tanpak tidak bisa ditanggapi lebih jauh pihak Kejaksaan. Baik wartawan maupun LSM yang hadir mendesak Kajari Merangin, untuk melanjutkan upaya hukum dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kasi Pidum Kejari Merangin, Muhammad Fajrin mengatakan sejumlah kasus PETI dituntut dengan tuntutan yang cukup tinggi di Pengadilan Bangko.
"Soal pelaku PETI, telah kami membuktikan dengan menuntut dengan tuntutan yang cukup tinggi di Pengadilan Negeri Bangko. Sudah seharusnya kita jaga kelestarian alam jangan dirusak karena PETI, “ ujar Kasi Pidum.
Untuk diketahui, pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dihibahkan Pemerintah Kabupaten Merangin pada KONI pada tahun 2003 lalu. yang diserahkan oleh Bupati Merangin Rotani Yutaka.
Dalam SK Nomor 543 tahun 2003, luas wilayah kebun kelapa sawit tersebut adalah 15 Kavling. Namun pada SK perubahan Nomor 91 Tahun 2004 hanya terdapat 7 Kavling.