Kampanye Caleg di Medsos, KPU Batasi Hanya 10 Akun Saja

Penulis: - Selasa, 04 September 2018 , 18:02 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Masa kampanye calon anggota legislatif (Caleg) 2019 akan dimulai pada akhir September nanti, dan tentunya sebelum masa kampanye ini untuk para calon DPD RI, DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota akan mempersiapkan diri. 

Persiapan kampanye untuk Caleg ini tentunya juga terhadap akun media sosial (Mesdos) untuk menggaet simpati pemilih yang tersebar di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dan untuk hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membatasi penggunaan akun Medsos yang digunakan sebagai media kampanye.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan pada masa kampanye nanti akan ada aturan yang mengatur agar jalannya sosialisasi Celeg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

“Terhadap para Caleg ada aturan main yang harus diikuti, dalam PKPU nomoor 23 tahun 2018 diatur secara jelas,” kata Apnizal.

Terkait pelaksanaan kampanye di media sosial, Apnizal mengatakan akun Medsos dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. “Kampanye diperbolehkan di media sosial, tetapi dengan tetap mengikuti regulasi yang ada dengan hanya 10 akun disetiap aplikasi,” ungkapnya.

Apnizal menyebutkan, desain dan materi diakun Medsos dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan semua unsur tersebut. Semua akun itu wajib didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Akun di daftarkan kepada KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya, dijelaskan Apnizal KPU akan menyampaikan akun Medsos yang terdaftar kepada Bawaslu dan Kepolisian. Aturan ini diharapkan membuat pelaksanaan kampanye menjadi lebih tertib. “Akun medsos itu sudah harus ditutup pada hari terakhir masa Kampanye,” pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID