Apnizal (kiri) JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan PSU di 88 TPS berada di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Untuk persiapan, ia mengatakan hari telah melakukan rapat koordinasi dan langkah awal yang dilakukan akan dilaksanakan pergantian PPK dan KPPS.
"Dalam 30 hari pertama kami akan persiapkan ini dan mempersiapkan logistik," kata Apnizal, Selasa (23/3/2021).
Ditanyakan kapan akan dilaksankan PSU Pilgub Jambi ini, Apnizal menyatakan jika saat ini masih berkoordinasi dengan KPU RI dan masih menunggu keputusan KPU RI.
"Waktu pelaksanaan PSU Pilgub Jambi ini masih menunggu keputusan KPU RI dan tidak ada lagi kampanye pada PSU ini," ujarnya.