Kasus Corona Masih Relatif Tinggi, Pemkot Jambi Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Kamis, 01 Oktober 2020 , 19:53 WIB
Ilustrasi
Istimewa
Ilustrasi

JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi kembali memberlakukan kegiatan belajar dari rumah untuk seluruh peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta selama 14 hari kedepan.

Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Jambi tertanggal 1 Oktober 2020 nomor 420/1605/DISDIK/2020 mengenai pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang ditangani Kadisdik Kota Jambi, Mukhlis.

Disampaikan pada surat tersebut, mengacu pada surat kami Nomor : 420/ 1515/ DISDIK/ 2020 tentang Perpanjangan Masa BdR tanggal 15 September 2020 dan Keputusan Walikota Jambi Nomor 245 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Relaksasi di Bidang Pendidikan pada Tahun Pelajaran 2020/2021 serta mencermati masih relatif tinggi angka terkonfirmasi positif Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh Peserta Didik PAUDI TK SD SMP Sederajat baik Negeri maupun Swasta serta PKBM/ SKB/ LKP diperpanjang selama 2 (dua) minggu, terhitung mulai tanggal 02 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2020.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) hadir ke Satuan Pendidikan masing-masing dengan menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan SE Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor : 420/1578/Disdik/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pemberitahuan Sistem Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan dan apabila terdapat PTK terkonfirmasi positif Covid-19, maka diberlakukan WFH pada satuan pendidikan selama 3 hari, dengan tetap siap bertugas (mengisi daftar hadir manual, selalu mengaktifkan HP, jadwal berjemur
pagi/olahraga, dll) sesuai dengan SE Walikota Jambi Nomor: 188.5.5/876/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

3. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung-jawab memimpin pelaksanaan layanan BdR/PJJ, pengaturan jadwal PTK, termasuk kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) Ganjil mulai dari penyusunan instrumen, jadwal, sampai pada pelaporan PTS sesuai dengan Pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 serta Juknis Penilaian sesuai jenjang pendidikan masing-masing, dengan selalu berkoordinasi kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Pengawas/penilik dan Bidang terkait.

4. Pengawas/Penilik melaksanakan Pemantauan, Pembinaan, Supervisi dan Monitoring pada Satuan Pendidikan dengan menaati Protokol Kesehatan, untuk selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang terkait.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID