Kejari saat penggeledahan di KPU Tanjab Timur JERNIH.ID, Muara Sabak - Sebelum melakukan penggeledahan di KPU Tanjung Jabung Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur sudah memeriksa 23 orang.
"23 orang sudah dimintai keterangan, untuk Ketua KPU Tanjab Timur belum diperiksa," kata Kajari Tanjab Timur, Rachmat Surya Lubis, Rabu (29/9/2021).
Ia menjeleskan, penggeledahan dilakukan mengenai dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dimana sebelumnya pihaknya juga telah meminta dokumen yang diperlukan, namun tidak diberikan sehingga dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Terkait Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KPU Tanjab Timur
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat. Pada penggeledahan ini selain menyita berkas, kami juga menyita HP para komisioner untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold mengatakan kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 KPU Tanjab Timur dilakukan Kejari sejak bulan Juli yang lalu.
"Penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah yaitu SPPD fiktif," kata Reynold ketika dikonfirmasi jernih.id, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Penggeledahan di KPU Tanjab Timur, Kejari Sita Uang Ratusan Juta
Kasus ini, dijelaskan Reynold bermula adanya temuan kejanggalan pada penggunaan SPPD fiktif, atas hal itu Tim Kejari melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan inilah berlanjut hingga ke penggeledahan kantor KPU Tanjab Timur.
"Saat ini kita menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP, untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka," ucapnya.
Pada penggeledahan yang dilakukan tersebut, Reynold mengatakan ada 73 item yang berhasil diamankan, diantaranya ada bundel berkas perjalan dinas dan uang Rp 230 juta.
"Selain itu, beberapa ruangan juga di kantor KPU Tanjab Timur dilakukan penyegelan," tutupnya.