JERNIH.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung mempercepat penyusunan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Fadil menilai JPU seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Sebab, JPU sudah menyusun rencana dakwaan selama meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dia mengatakan JPU tinggal menyempurnakan rencana dakwaan yang sudah ada dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgi kejadian tindak pidana.
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.
Tidak tertutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.
"Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya.(*/JR1)