Kejahatan Bullying: Pencideraan vs Penistaan dalam Pendidikan

Penulis: Redaksi - Ahad, 09 November 2025 , 22:40 WIB
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
Dok pribadi
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd


(Pandangan Psikologis dan Pedagogis)

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd

A. Fenomena Bullying

Fenomena bullying di dunia pendidikan Indonesia kian mengkhawatirkan. Pada 7 November 2025, publik dikejutkan oleh ledakan di SMA 72 Jakarta Utara yang menyebabkan 96 orang luka-luka (Merdeka, 2025, hlm. 3). Kasus ini bermula dari tindakan ejek-ejekan dan perundungan sesama siswa di masjid sekolah. Sementara di Aceh Utara, seorang remaja yang diduga korban perundungan membakar pondok pesantren tempatnya belajar (Kompas, 2025, hlm. 5). Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa bullying dapat berujung destruktif, tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis mendalam.

Dalam konteks hukum, bullying termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C yang melarang kekerasan terhadap anak, serta UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menegaskan pendidikan harus membentuk akhlak mulia. Secara moral dan pedagogis, bullying menciderai nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, serta prinsip rahmatan lil ‘alamin dalam pendidikan Islam.

B. Teori Bullying dalam Psikologi dan Pedagogi

Menurut Olweus (2023, hlm. 45), bullying adalah perilaku agresif berulang dengan ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Dari sisi psikologi, Arseneault (2022, hlm. 218) menjelaskan bahwa bullying menimbulkan gangguan stres pascatrauma, depresi, dan kehilangan kepercayaan diri.

Secara pedagogis, Vygotsky (2022, hlm. 54) menilai bullying sebagai kegagalan sistem sosialisasi sekolah, di mana lingkungan belajar tidak lagi menjadi ruang aman (safe space). Bentuk bullying dapat berupa:

1. Fisik (memukul, menendang),
2. Verbal (ejekan, penghinaan),
3. Sosial (pengucilan), dan
4. Siber (cyberbullying).

Bandura (2023, hlm. 102) menegaskan bahwa perilaku agresif anak lahir dari proses peniruan (modeling) dan penguatan sosial di lingkungan. Oleh karena itu, peran guru dan keluarga sangat vital dalam memutus rantai agresivitas.

C. Sejarah dan Kasus Bullying di Negara Maju dan Berkembang

Di Amerika Serikat, kasus bullying meningkat 15 % pada 2024 (APA Report, 2024, hlm. 7). Di Jepang, Kementerian Pendidikan Jepang (2023, hlm. 12) mencatat lebih dari 600 ribu laporan bullying di sekolah. Di negara berkembang seperti Indonesia, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2025 mencatat 1.216 kasus bullying di sekolah (KPAI Report, 2025, hlm. 9).

Fenomena global ini menunjukkan bahwa bullying bukan semata masalah individu, tetapi juga sistem sosial yang permisif terhadap kekerasan simbolik (Bourdieu, 2022, hlm. 67).

D. Pelaku Bullying: Haruskah Dihukum atau Dibina?

Pendekatan hukum menekankan efek jera. Namun, Psikologi Rehabilitatif (Santrock, 2023, hlm. 154) menilai bahwa pelaku bullying sering kali adalah produk dari kekerasan sebelumnya. Maka, mereka perlu dibina melalui counseling, restorative justice, dan terapi perilaku.

Dalam perspektif pedagogi Islam, Al-Ghazali (Ihya’ Ulum al-Din, juz 3, hlm. 122) menegaskan bahwa setiap pelaku dosa sosial perlu ta’dib (pendidikan moral) bukan hanya ta’zir (hukuman). Maka, kebijakan pendidikan harus mengintegrasikan pembinaan spiritual, psikologis, dan sosial.

E. Solusi Bullying di Dunia Pendidikan

1. Integrasi Kurikulum Karakter
Kurikulum Merdeka Belajar harus menekankan empati dan komunikasi non-kekerasan (Kemendikbud, 2024, hlm. 11).

2. Pelatihan Guru dan Konselor
Guru perlu dilatih mendeteksi dini perilaku agresif (APA Guideline, 2023, hlm. 45).

3. Sanksi dan Pembinaan Terpadu Berdasarkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.

4. Keterlibatan Orang Tua dan Komunitas Kolaborasi sekolah-keluarga dapat menumbuhkan budaya kasih sayang.

5. Penguatan Pendidikan dan pembelajaran karakter, kecerdasan dan kesadaran spiritul (ruhiyah)

5. Kampanye Digital Anti-Bullying – Memanfaatkan media sosial untuk edukasi dan dukungan korban.

F. Penutup

Bullying merupakan kejahatan moral, psikologis, dan pedagogis. Ia menciderai rasa kemanusiaan dan menciptakan luka sosial yang panjang. Kasus SMA 72 Jakarta dan Aceh Utara menjadi peringatan serius bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi ancaman terhadap ekosistem pendidikan.

Pendidikan harus kembali menjadi ruang qani’a, yakni tempat menumbuhkan hati yang tenteram (Dhamir), persemaian karakter, kecerdasan dan kesadaran spitual (ruhiyah), saling menghargai, dan menumbuhkan empati. Upaya kolektif antara guru, orang tua, masyarakat, dan pemerintah mutlak diperlukan untuk mengakhiri lingkaran setan bullying demi generasi berakhlak dan beradab.

(Penulis merupakan Guru Besar UIN STS Jambi)

Daftar Pustaka

1. American Psychological Association. (2024). Report on Adolescent Violence. Washington DC: APA Press. hlm. 7–12.

2. Arseneault, L. (2022). The Long-Term Effects of Bullying. Cambridge University Press. hlm. 218–224.

3. Bandura, A. (2023). Social Learning Theory and Aggression. New York: McGraw-Hill. hlm. 102–107.

4. Bourdieu, P. (2022). Symbolic Violence in Education. Paris: Éditions du Seuil. hlm. 67–70.

5. DetikNews. (2025, 7 November). 6 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta. https://news.detik.com.

6. Humas Polri. (2025, 8 November). 54 Orang Luka-Luka Buntut Ledakan SMAN 72 Jakarta. https://humas.polri.go.id.

7. Kemendikbud. (2024). Kebijakan Merdeka Belajar dan Pencegahan Kekerasan. Jakarta: Pusat Kurikulum. hlm. 11–16.

8. Kompas. (2025, 3 November). Remaja Bakar Pesantren di Aceh Utara Diduga Korban Bullying. https://kompas.id.

9. KPAI. (2025). Laporan Tahunan Bullying di Sekolah Indonesia. Jakarta: KPAI. hlm. 9–13.

10. Merdeka. (2025, 8 November). Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Melonjak Jadi 96 Orang. https://www.merdeka.com.

11. Olweus, D. (2023). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Oxford University Press. hlm. 45–53.

12. Santrock, J. W. (2023). Adolescence: An Educational Psychology Perspective. Boston: McGraw-Hill. hlm. 154–160.

13. Vygotsky, L. (2022). Mind in Society and Schooling. Cambridge: Harvard University Press. hlm. 54–58.

14. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI.

15. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI.

16. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

17. UNESCO. (2023). Global Status Report on School Violence and Bullying. Paris: UNESCO. hlm. 21–29.

18. UNICEF. (2024). Ending Violence in Schools Initiative. New York: UNICEF Press. hlm. 15–19.

19. WHO. (2023). Mental Health Impact of Bullying on Adolescents. Geneva: WHO. hlm. 4–9.

20. World Bank. (2024). Education and Social Behavior Report. Washington DC: World Bank. hlm. 33–36.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID