Kejati Jambi Ikut Setujui Pemberhentian Kasus KDRT di Tebo

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 28 Februari 2024 , 14:12 WIB
Kejati Jambi ikut setujui pemberhentian kasus KDRT di Tebo
Dok Kejati Jambi
Kejati Jambi ikut setujui pemberhentian kasus KDRT di Tebo

JERNIH.ID, Jambi - Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Jambi Enen Saribanon mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap perkara pidana pada Kejari Tebo atas nama tersangka Hasan Basri Laban, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Koordinator bidang pidana umum Andy Sasongko dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.

Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan, tersangka Hasan Basri pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 di Desa Pelayangan, RT 03, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Provinsi Jambi telah menendang istrinya saksi Siti Muliana yang saat itu dalam kondisi terbaring sakit sehingga akibat pelakukan tendangan kaku tersangka terdapat luka memar dan lecet di bagian paha.

"Atas perbuatan itu Tersangka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) (4) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dikarenakan telah terjadi proses perdamaian maka hal inilah yang diusulkan agar kasus KDRT ini dapat dihentikan secara RJ," jelasnya.

Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian. Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Alasan lainnya mendapatkan keadilan restoratif karena tersangka belum pernah dihukum tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Koordinator Pidum Kejati Jambi Andy Sasongko yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Hasan Basri Laban pada Kejari Tebo yang disangka melakukan KDRT pada istrinya dan terhadap pelaksanaanya akan ditindak lanjuti oleh Kajari Tebo.

"Kasus KDRT di Tebo atas nama tersangka Hasan Basri Laban telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ,” jelas Andy, Koordinator Kejati Jambi.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID