Keluhkan Pembelian Solar Dibatasi, Sopir Dump Truck Sambangi Gedung DPRD Provinsi Jambi

Penulis: - Jumat, 20 September 2019 , 21:54 WIB


JERNIH.ID, Jambi - Ratusan sopir dump truk roda enam dan langsung membawa kendaraannya menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura Kota Jambi. Kedatangan mereka dikarenakan pembatasan BBM jenis solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan guna mengurangi potensi over kuota bahan bakar jenis Solar bersubsidi, Jum'at (20/9).

Mereka mengeluhkan dengan surat edaran dikeluarkan BPH Migas Nomor 3865/E/KaBPH/2019 tentang kuota jenis pengendalian BBM tertentu. Para sopir tidak diperbolehkan lagi mengisi bahan bakar solar subsidi di setiap SPBU di Jambi terhitung 18 September 2019.

"Kami tidak boleh ngisi tanpa diberi tahu terlebih dahulu. Kami pun sudah tiga hari tak beroperasi akibat ini," kata seorang sopir, Ponijo, warga Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi digelar massa sejak Jam 8 Pagi sampai Jam 4 sore di Gedung DPRD itu. Mereka membubarkan diri setelah aspirasinya dipenuhi oleh anggota dewan yang memanggil langsung pertamina, BPH Migas dan pemerintah terkait di Pemerintahan Provinsi Jambi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra membacakan langsung isi nota kesepakatan antara DPRD, pemprov dengan pertamina.

"Kami meminta pihak Pertamina Pemasaran Jambi untuk menginstruksikan kepada seluruh SPBU se Provinsi Jambi melayani pembelian solar maksimal 30 liter perhari yang diperuntukan bagi mobil nopol Jambi atau BH dengan jenis dump truck roda 6 angkutan material. Tidak termasuk angkutan batubara dan sawit," kata Rocky.

Menurut Rocky, kesepakatan ini berlaku sampai dengan sosialisasi dan penjelasan resmi oleh BPH Migas Jambi. "Tadi sudah kami tanyakan ke BPH Migas dari dinas ESDM bahwa sebelumnya mereka belum melakukan sosialisasi. Surat dikirim pada 29 Juni 2019 yang seharusnya dilaksanakan pada 1 Agustus 2019, dan pertamina juga baru satu minggu lalu mendapatkan surat itu serta dinas ESDM baru empat hari lalu mendapatkan surat. Disitu ada miskomunikasi dan poin-poin yang multitafsir," kata Rocky.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi, Usman Ermulan, berpendapat BBM adalah yang paling banyak menyangkut hajat hidup orang banyak. Batasan tersebut dianggap Usman hanya setengah-setengah untuk memperketat penggunaan Solar subsidi.

"Ada yang boleh dan tidak, jika memang pemerintah tidak sanggup lagi membayar subsidi, lebih baik subsidi ini di stopkan saja," ujar Usman.

Usman mengusulkan subsidi BBM solar itu dapat ke penggunaan biosolar. Menurut Usman, sudah saatnya pemerintah mempercepat penggunaan bahan bakar biosolar di Indonesia. Penggunaan biosolar meningkatkan nilai jual CPO yang berimbas pada pendapatan petani sawit.

"Dengan memberi subsidi untuk penggunaan biosolar, secara nyata dinikmati langsung oleh para petani sawit. Bukan seperti sekarang ini, impor solar dinikmati oleh negara luar," kata Usman.

Usman berpendapat, dengan peningkatan penggunaan biosolar sebagai bahan bakar kendaraan menekan angka defisit impor migas sehingga bisa menghemat devisa secara signifikan. "Ini diharapkan tidak cuma sekedar menjadi wacana semata oleh pemerintahan Joko Widodo," kata eks Anggota DPR RI ini.

Dengan begitu penggunaan minyak kelapa sawit dalam bahan bakar kendaraan, Usman kembali menegaskan, meningkatkan pendapatan holding BUMN Perkebunan. Dimana, perkebunan kelapa sawit masih mendominasi bisnis dari holding tersebut. Penggunaan ini akan berdampak besar pada industri kelapa sawit.

"Minyak sawit akan membaik seiring dengan perbaikan ekspor yang jadi lebih tinggi. Dengan membaiknya harga CPO, maka ekspor Indonesia secara keseluruhan jadi lebih baik. Disitu juga Indonesia tidak lagi impor minyak dari luar negeri, biosolar jawabannya. Untuk itu, harus segera ditingkatkan," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID