Kembali Sesuai Aturan Lama, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun

Penulis: Redaksi , Editor: Yusminardi - Rabu, 02 Maret 2022 , 13:49 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah
Kemnaker
Menaker RI, Ida Fauziyah


Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tambahnya.

Sumber: detik.com



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID