JERNIH.ID, Jambi - Didampingi penasehat hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12/2021) sore.
Nurkholis sendiri terlihat santai saat diwawancarai media. "Saya didampingi kuasa hukum saya. Alhamdulillah selama ini sehat," kata Nurkholis.
Yang jelas, menurut dia, saat ini dia akan menghormati proses hukum. Dia sekarang mengaku merasa tenang.
"Saya bukan menghilang, bukan juga lari, cuma mencari perlindungan hukum. Maka sekarang saya langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Soal penetapan dirinya sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Nurkholis mengaku awalnya tak tahu.
"Karena sedang praperadilan karena saya tak pakai alat komunikasi, makanya setelah berjalan saya baru tahu. Makanya setelah saya merasa ada pendampingan yang tepat maka saya langsung menyerahkan diri. Waktu upaya penangkapan waktu itu, saya memang tidak berada di rumah," tukasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjab Timur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
Mereka adalah Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Mardiana.
Dua dari empat tersangka, yakni Nurkholis dan Mardiana menjadi DPO. Sementara dua lagi telah diamankan.
Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana yang merugikan negara hingga Rp892 juta.