JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Terdakwa kasus pelepasan aset perumahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sarolangun tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1/19) dengan Majelis Hakim Edi Purnomo.
Tiga terdakwa tersebut antara lain mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel, Joko Susilo yang saat ini di nonaktifkan sebagai kepala dinas di Kabupaten Sarolangun dan pihak swasta atas nama Ferry Nursanti yang merupakan direktur PT. NUA.
Dalam amar putusannya majelis menyatakan bahwa terdakwa Ferry Nursanti bebas dari dengan hukuman sebagai mana dakwaan yang dibacakan.
"Terdakwa Ferry Nursanti dilepaskan dari hukum penjara dan bersihkan nama baiknya sesuai hukum yang berlaku karena tidak terbukti merugikan negara sedikitpun," kata Edi Purnomo.
Tidak hanya Ferry Nursanti, Muhammad Madel dan Joko Susilo turut dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa atas nama Ferry Nursanti, M. Madel dan Jiko Susilo dinyatakan tidak bersalah seperti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sehingga segera dibebaskan dari masalah hukum dan dipulihkan nama b baiknya," kata Majelis Hakim.