JERNIH.ID, Jakarta - Penolakan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi, dilansir dari detik.com, Senin (26/3/2018)
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018.
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
"Baru saja diketok," ujar Suhadi.
Sekedar informasi, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Dirinya mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.