Suasana sidang tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020).
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan terbukti ketiganya masuk dalam kategori sebagai pelaku.
"Dengan ini Terdakwa satu Zainal Abidin, Efendi Hatta, dan Muhammadiyah terbukti bersalah. Dengan menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat tahun penjara dan Rp200 juta," kata Hakim Ketua, Yandri Roni.
Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan untuk para terdakwa ini juga dicabut hak politiknya selam lima tahun setelah bebas dari penjara.
Adapun yang memberatkan adalah ketiga terdakwa, dikatakan Hakim Ketua karena secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum. Dan juga para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.
"Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa karena telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang dihadapan majelis hakim dan mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima," katanya.
Dalam Amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetapi malah menerima hadiah janji atau hadiah.
Dengan demikian maka telah terpenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tiga terdakwa juga sudah mengakui jika menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari Kusnindar," sebut hakim.