MUI Meneguhkan Peran Khadim al-Ummah dan Shadiq al-Hukumah di Era Digital

Penulis: Redaksi - Jumat, 21 November 2025 , 18:27 WIB
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
Dok pribadi
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd


​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd

MUI Menjaga Dua Keseimbangan di Tengah Gelombang Digital

A. ​Majelis Ulama Indonesia (MUI) lahir dari kebutuhan historis untuk menjembatani kebutuhan umat (ummah) dan kebijakan negara (hukumah). Peran ganda sebagai pelayan umat (khadim al-ummah) dan mitra setia pemerintah (shadiq al-hukumah) adalah amanah yang bersifat eksistensial. Di tengah derasnya arus digitalisasi, di mana informasi, hoax, dan sentimen politik bertemu, dua peran ini justru menjadi semakin krusial.

​Keseimbangan ini adalah ujian sesungguhnya bagi independensi MUI. MUI tidak boleh menjadi stempel atau kaki tangan, namun harus menjadi suara hati dari kedua belah pihak. Peran ini tetap eksis dan relevan, menuntut MUI untuk menavigasi ruang antara spiritualitas dan politik praktis (Anwar, 2018). Keseimbangan inilah yang menjadi kunci bagi MUI untuk menjadi wasit moral sekaligus penasihat yang konstruktif di ruang publik.

​B. Telaah Peran Washatiyah MUI: Sebagai Tenda Besar Umat Islam

​Prinsip Washatiyah al-Islam, yang dikenal dengan Islam yang moderat, seimbang, dan mengambil jalan tengah, adalah fondasi ideologis MUI. Prinsip ini menjadikan MUI sebagai Tenda Besar Umat Islam (the big tent). Di bawah tenda ini, perbedaan mazhab dan afiliasi politik ormas-ormas Islam dilebur untuk mencapai kesepakatan pandangan keagamaan kolektif (Latif, 2021).

​Washatiyah adalah cara MUI merespons tantangan digital. Ketika narasi radikal mudah menyebar, tugas MUI adalah menetralisirnya dengan dakwah yang menenangkan (taysir) dan inklusif. Peran washatiyah inilah yang memampukan MUI untuk secara serentak menjadi pelayan umat yang kaffah dan mitra pemerintah yang jujur, memastikan pesan Islam yang damai dan toleran sampai kepada generasi digital.

​C. Karakter Khadim al-Ummah dan Shadiq al-Hukumah: Peran Strategis MUI

​1. Kriteria Khadim al-Ummah (Pelayan Umat)

​Peran ini menuntut ulama agar mendedikasikan diri sepenuhnya pada mashlahat (kebaikan) umat, sesuai dengan prinsip Waratsat al-Anbiya'. Kriterianya bersumber dari ilmu Tazkiyatun Nufus dan Ushul Fiqh

a. Ikhlas dan Zuhud: Ulama harus memiliki Ikhlas dan Zuhud (asketisme) dalam niat dan tindakan, menjauhi ulama su'u (jahat) yang mengejar dunia. Ini adalah prasyarat agar bimbingan diterima umat (Al-Ghazali, Ihya' 'Ulum al-Din, t.t.).

b. Wara' dan Taysir: Melayani umat dengan fatwa yang wara' (hati-hati) dan objektif (inshaf), namun juga mengedepankan kemudahan (taysir) serta menghindari hal yang memberatkan (raf’ul haraj) (Al-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, t.t.).

c. ​Amanat al-'Ilm dan Tsabat: Menggunakan ilmu sebagai Khidmat (Pelayanan) untuk menegakkan kebenaran (haq) dan memiliki keteguhan prinsip (tsabat) dalam menghadapi tekanan, terutama dalam memberikan pencerahan yang komprehensif kepada umat (Ibnu Taimiyyah, Al-Siyasah al-Shar'iyyah, 1986).

d. Hifzh al-Maqashid: Pelayanan harus fokus pada penjagaan Maqashid al-Syari'ah (tujuan syariah), menjamin perlindungan primer umat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, t.t.).

​2. Kriteria Shadiq al-Hukumah (Mitra Setia Pemerintah)

​Peran ini menempatkan ulama sebagai penasihat negara (nashihat) yang jujur, bertujuan mewujudkan mashlahah ammah (kebaikan umum) melalui kerjasama konstruktif:

a. ​Nashihat Sirriyyah dan Tulus: Ulama wajib memberikan nasihat yang tulus kepada ulil amri, dan sedapat mungkin disampaikan secara tertutup (sirriyyah) untuk menjaga wibawa pemimpin dan stabilitas umum (tsabat al-hukm) (Al-Mawardi, Adab al-Dunya wa al-Din, t.t.).

b. ​I'tibar al-Qawa'id dan Siyasah 'Adil: Nasihat hukum kepada penguasa harus merujuk pada Prinsip-prinsip Hukum Islam (Qawa'id Fiqhiyyah) agar kebijakan yang dihasilkan fleksibel, realistis, dan adil (siyasah 'adil) di tengah perubahan zaman (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in, t.t.).

c. ​Dar'u al-Mafasid: Kerjasama bertujuan menjaga ketertiban (nizham) dan keamanan. Ulama mendukung pemerintah berdasarkan prinsip menghindari kerusakan lebih besar (dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih) (Al-Ghazali, Al-Iqtishad fi al-I'tiqad, t.t.).

d. ​Taqdim al-Mashlahah al-'Ammah: Jika kebijakan pemerintah menimbulkan mafsadah yang lebih besar, ulama wajib bersuara (Amar Ma’ruf Nahi Munkar), tetapi dengan cara yang paling efektif dan paling kecil dampaknya bagi stabilitas (Izzuddin bin Abdussalam, Qawa'id al-Ahkam, 1999).

​D. Karakter Kepemimpinan (Imam Kolektif) MUI di Era Global dan Digital

​MUI memerlukan Imam (Pemimpin Kolektif) yang tidak hanya saleh secara ritual tetapi juga adaptif & adaptatif, manajerial, dan otoritatif. Kriterianya harus melampaui gelar akademik atau afiliasi:

​Al-Jami' baina al-Ulama wa al-Umara': Pemimpin harus menjadi Jembatan yang menghubungkan ilmu ('ilm) dengan kekuasaan (hukm). Ia harus dihormati oleh ulama dan didengar oleh penguasa, mampu menyeimbangkan peran hukama' (orang bijak) dan fuqaha' (ahli hukum) (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, 1989).

​Faqih al-Waqi' dan Adaptif: Pemimpin harus Faqih al-Waqi' (paham realitas) dan 'Arif bi Syu'un al-Ashr (paham urusan kontemporer). Ia harus mampu memahami algoritma, ekonomi digital, dan tantangan ideologi, memastikan fatwa relevan dengan perubahan (fiqh al-waqi') (Al-Qaradawi, Fi Fiqh al-Awlawiyyat, 1995).

​Al-Hujjah dan Qudwah: Pemimpin harus memiliki Kredibilitas Mutlak dan menjadi Teladan (Qudwah) serta Otoritas (Hujjah) moral di tengah publik. Integritas moral ini krusial untuk menjaga kepercayaan umat di era digital yang transparan (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, 1984).

​Qadir 'ala al-Jam'iyyah dan Muwahhid: Harus memiliki kapasitas manajerial dan menjadi figur Pemersatu (Muwahhid) yang mampu mengelola keragaman pandangan ormas besar dalam Tenda Besar MUI, mencegah polarisasi umat, dan melawan perpecahan (Al-Muzani, Mukhtashar, 2004).

​E. Penutup

​MUI hari ini adalah laboratorium di mana prinsip klasik ulama diuji oleh realitas modern. Meneguhkan peran khadim al-ummah dan shadiq al-hukumah bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Ikhlas dan Wara' (sebagai khadim) dengan Tulus dan Adil (sebagai shadiq), dipimpin oleh Imam yang Adaptif dan Muwahhid, MUI akan terus menjadi mercusuar moral yang mencerahkan umat dan mengawal kebijakan pemerintah, memastikan keberlangsungan umat dan negara di era digital.

(Penulis merupakan Wakil Sekjen Wantim MUI Pusat)

Referensi:

​Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

​Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Al-Iqtishad fi al-I'tiqad. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Al-Mawardi, A. H. (1989). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar Ibnu Hazm.

​Al-Mawardi, A. H. (t.t.). Adab al-Dunya wa al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Al-Muzani, I. (2004). Mukhtashar. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. (Mengandung pandangan moderasi dalam fiqh).

​Al-Nawawi, M. (t.t.). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Jeddah: Maktabah al-Irsyad.

​Al-Qaradawi, Y. (1995). Fi Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Muqaranah. Kairo: Maktabah Wahbah.

​Al-Syatibi, I. (t.t.). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Anwar, S. (2018). Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Politik Kebangsaan. Jakarta: Pustaka.

​Ibnu Khaldun, A. R. (1984). Muqaddimah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, M. (t.t.). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Ibnu Taimiyyah, A. H. (1986). Al-Siyasah al-Shar'iyyah fi Ishlah al-Ra'i wa al-Ra'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Izzuddin bin Abdussalam, A. (1999). Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

​Latif, M. (2021). Islam Washatiyah: Menjaga Keseimbangan Umat di Tengah Digitalisasi. Jakarta: Lembaga Kajian Agama.​



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID