Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Dimulai: Ini 8 Sasaran Prioritasnya

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 04 Maret 2024 , 14:57 WIB
Kapolda Jambi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Senin (4/3) Kapolda Jambi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Senin (4/3)


JERNIH.ID, Jambi - Polda Jambi mulai hari ini, Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024 akan memulai Operasi Keselamatan Siginjai 2024 dengan tema 'Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju'

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Operasi Keselamatan Siginjai 2024 ini dilaksanakan di wilayah Indonesia dengan mengedepankan preventif dan preemtif guna meningkatkan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.

“Terutama saat menyambut bulan suci Ramadhan dan dalam rangka menciptakan serta memelihara situasi kamseltibcar yang kondusif menjelang pelaksanaan operasi Ketupat 2024,” ujarnya saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024.

Ia berharap, kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan serta tujuan sasaran yang telah ditetapkan, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas.

“Tentunya dengan operasi keselamatan ini diharapkan kita dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan juga menurunkan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban yang diakibatkan dari kecelakaan itu,” harapnya.

Ditambahkan Kapolda Jambi, dengan kegiatan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 ini dapat melaksanakan kegiatan Ramadhan, khususnya akan lebih kondusif.

“Karena situasi Ramadhan sangat ditentukan dengan kondisi lalu lintas yang kondusif. Lalu untuk mempersiapkan Operasi Ketupat 2024 diharapkan, pada saat Hari Raya Idul Fitri aktivitas mudik dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Berikut 8 sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Siginjai 202:

1. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara

2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

3. Pengendara melawan arus

4. Melebihi batas kecepatan

5. Kendaraan over dimension dan over loading (odol)

6. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek

7. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

8. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID