JERNIH.CO.ID, Jambi - Pemberhentian sementara Gubernur Jambi Zumi Zola resmi diperpanjang. Secara otomatis juga berdampak kepada penambahan waktu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi yang saat ini diemban Wak Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Keputusan tersebut melalui Surat keputusan Presiden Republik Indonesia tertanggal 14 september 2018, berupa salinan yang di kirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam surat tersebut ada dua point penting. Yang pertama pemberhentian sementara Gubernur Jambi Atas Nama Zumi Zola zulkifli sampai ada keputusan hukum tetap (Ingkrah). Point kedua untuk sementara pemerintahan di emban oleh Wakil Gubernur Jambi selaku pelaksana tugas Gubernur.
Jika dikemudian hari Gubernur Zola tidak bersalah maka akan dilakukan pemulihan nama baik dan akan kembali menjadi kepala daerah Provinsi jambi.
Terkait santernya isu yang beredar tentang masihnya Gubernur jambi non aktif masih menerima gaji dibenarkan oleh Karo Pemerintahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Rahmad Hidayat.
Dirinya menjelaskan dari pertama di nonaktifkan hingga adanya putusan hukum, Gubernur Jambi nonaktif (Zumi Zola, red) masih menerima penghasilan tetap, yakni berupa gaji pokok, tunjangan kesehatan dan tunjangan anak.
"Ya pak gubernur masih terima gaji sampe sekarang, dan itu akan dapat sampai ada vonis di Pengadilan. Jika di rupiahkan saya tidak tahu pasti berapa. Namun ada tiga gaji yang masih di terima Pak Gubernur, gaji pokok, tunjangan kesehatan dan tunjagan untuk anak," kata Rahmat, Rabu (19/9/18).