JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di Wisata Danau Sipin Kota Jambi guna Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19 jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Jambi.
Pemberlakuan ganjil genap berdasarkan Instruksi Walikota Jambi nomor 29/INS/XII/HKU/2021 yang dilakukan dari tanggal 25 sampai 26 Desember 2021, dan tanggal 1 sampai 2 Januari 2022 mulai pukul 14.00 sampai dengan 18.00 WIB.
“Pemberlakuan Ganjil Genap ini berdasarkan instruksi Walikota Jambi, untuk mengurangi kegiatan mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 serta untuk melakukan pengamanan saat Natal dan Tahun Baru,”ujar Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Aulia Rahmad, Kamis (23/12).
Ketentuan pemberlakuan ganjil genap berdasarkan Instruksi Walikota Jambi yakni kendaraan pribadi (motor dan mobil) yang tidak sesuai tanggal (ganjil/genap) akan diputar balik.
Selanjutnya, ganjil genap tidak berlaku bagi Damkar, Ambulance, kendaraan Dinas Pemerintah, kendaraan tertentu (Angkutan Umum, Daring Pengangkut Logistik, Pekerja yang menunjukkan surat tugas).