Pemberlakuan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Wisata Danau Sipin Kota Jambi

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 24 Desember 2021 , 17:07 WIB
Wisata Danau Sipin Kota Jambi Wisata Danau Sipin Kota Jambi

JERNIH.ID, Kota Jambi - Pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan di Wisata Danau Sipin Kota Jambi guna Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19 jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Jambi.

Pemberlakuan ganjil genap berdasarkan Instruksi Walikota Jambi nomor 29/INS/XII/HKU/2021 yang dilakukan dari tanggal 25 sampai 26 Desember 2021, dan tanggal 1 sampai 2 Januari 2022 mulai pukul 14.00 sampai dengan 18.00 WIB.

“Pemberlakuan Ganjil Genap ini berdasarkan instruksi Walikota Jambi, untuk mengurangi kegiatan mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 serta untuk melakukan pengamanan saat Natal dan Tahun Baru,”ujar Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Aulia Rahmad, Kamis (23/12).

Ketentuan pemberlakuan ganjil genap berdasarkan Instruksi Walikota Jambi yakni kendaraan pribadi (motor dan mobil) yang tidak sesuai tanggal (ganjil/genap) akan diputar balik.

Selanjutnya, ganjil genap tidak berlaku bagi Damkar, Ambulance, kendaraan Dinas Pemerintah, kendaraan tertentu (Angkutan Umum, Daring Pengangkut Logistik, Pekerja yang menunjukkan surat tugas).



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID