Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Soal Laporan Palsu

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 15 Agustus 2022 , 22:38 WIB
Isteri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (kanan)
Maulida Balqis/CNN Indonesia
Isteri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (kanan)


JERNIH.ID, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak akan melaporkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan dugaan laporan palsu.

Ia menyebut masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu.

"Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Kamaruddin dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, Putri bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

"UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID