Pengacara Minta Presiden Angkat Nama Brigadir J Sebagai Pahlawan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 10 Agustus 2022 , 20:44 WIB
Brigadir J
Istimewa
Brigadir J


JERNIH.ID, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar nama kliennya dipulihkan pada HUT RI ke-77 oleh Presiden Jokowi.

"Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022) seperti lansiran Detikcom.

Selain itu, Kamaruddin meminta Jokowi mengangkat nama Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur. Sebab, Brigadir J disebut rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri.

"Mengangkat alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta pemerintah memberikan kompensasi materiil dan imateriil kepada orang tua Brigadir J.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID