Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Lantas bagaiamana dengan kelalaian pihak RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi sehingga pasien positif ini bisa pulang, menurut Edi sesegera mungkin Pak Gubernur dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Selidiki secara menyeluruh, kenapa bisa pasien pulang. Siapa yang memberikan izinnya, dan yang melakukan ini harus dikenakan sanksi tegas, karena ini sama saja membiarkan virus ini berkeliaran,” ujarnya.
“Siapapun itu yang terkena tentunya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Mau dia Gubenur, Bupati tentunya harus menjalani perawatan dengan isolasi di Rumah Sakit,” tandasnya.
Sementara itu, dari keterangan terbaru Tim Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Provinsi Jambi pasien positif 01 ini saat ini masih berada di Kota Jambi dan akan segera dijemput.
“Pasien masih berada di Kota Jambi, pihak Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi lagi menjemput pasien positif 01,” ungkap Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah.