JERNIH.ID, Merangin - Kasus investasi bodong di Siau dan Lembah Masurai Merangin dikabarkan membuat puluhan orang menjadi korban, dengan uang yang terkumpul mencapai puluhan miliar.
Pada kasus investasi bodong di Siau dan Lembah Masurai Merangin ini, Kepolisian Resor (Polres) Merangin sudah menahan dua terduga pelaku, yakni S dan M.
Diketahui hingga saat ini, baru lima orang korban yang melapor ke Polisi. Terkait itu, Indar Wahyu mempersilahkan korban lainnya melapor ke Polres Merangin.
Dua orang sudah ditahan, M dan S sudah ditahan dugaan investasi bodong,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, Senin (7/3) yang lalu.
“Baru lima orang (Korban Investasi bodong melapor ke Polisi). Bagi korban silakan buat laporan. Untuk kerugian belum kita hitung,” kata Kasat Reskrim.
Untuk M dan S dikatakan Indar Wahyu dijerat pasal penipuan dan penggelapan.”Pasal penipuan dan pengelapan,” sebutnya.
Baca halaman selanjutnya