Polri Segera Limpahkan Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Jaksa

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 24 Oktober 2022 , 19:29 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Istimewa
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo


JERNIH.ID, Jakarta - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang telah ditahan. Polri akan segera melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022) dilansir dari Detikcom.

Dedi mengatakan selanjutnya tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan meneliti berkas perkara tersebut.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur tentunya akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik," ujarnya.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID