Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin JERNIH.ID, Jambi - KPU Provinsi Jambi menyebutkan ada 7 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini setelah KPU mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu soal pelaksanaan PSU.
"PSU itu di Kota Jambi ada 4 TPS dan Batang Hari itu 3 TPS. Rata-rata masalah itu ada pada data pemilih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (19/2/2024).
Ia menjelaskan, TPS di Kota Jambi yang PSU itu ada di Kelurahan Simpang Rimbo, Kenali Besar, Penyengat Olak, dan Buluran Kenali. Untuk Batang Hari itu di Desa Lubuk Ruso, Desa Suka Ramai, dan Desa Pelayangan.
"Untuk pelaksanaan PSU kita rekomendasikan 24 Februari yang merupakan hari terakhir. Ini dilakukan agar tidak mengulangi hal yang sama jika nanti dalam perjalanan ada lagi temuan Bawaslu yang berpotensi PSU," tandasnya.(*/JR1)