JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Jambi, Kota Baru, Paal lima, Jambi (14/2). Pemicunya ialah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 65 karyawan.
Mereka merentangkan spanduk yang berisi 3 poin tuntutan kepada PT Rimba Palma Sejahtera Lestari, yang berisi tolak PHK, pekerjakan kami seperti semula dan meminta Walikota untuk memberikan solusi permasalahan.
Koordinator KSBSI wilayah jambi, Roida Pane mengatakan sebelumnya pertemuan dengan pihak perusahaan dan dinas sudah dilakukan.
“Upaya yang dilakukan sebelumnya sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan dinas ketenagakerjaan, namun karena tidak ada hasil sehingga mendatangi Kantor Walikota Jambi,” terang Roida.
Lanjut Roida, mereka juga mendesak agar mereka dipekerjakan kembali atau pihak perusahaan membayarkan pesangon kepada buruh yang di PHK sesuai dengan peraturan UU No 13 Tahun 2003 ayat 3 Tentang Ketenagakerjaan.
Pada aksi ini, pihak perwakilan Walikota Jambi menerima perwakilan demonstran untuk dilakukan hearing atau dengar pendapat terhadap tuntutan aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung hingga beberapa jam, dan para demonstran membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian hasil hearing yang dilakukan antara pihak KSBSI dan pihak Pemkot Jambi.
Adapun hasil hearing tersebut akan dilaksanakan pertemuan lanjutan pada Selasa depan, yang rencananya di hadiri oleh PT Rimba Palma Sejahtera Lestari Jambi, Walikota Jambi, PLN Jambi, Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi, Roida Pane (Koordinator Wilayah KSBSI Jambi) dan Tiga perwakilan buruh PT Rimba Palma Sejahtera Lestari Jambi.