Putusan MA Terkait Harta Gono Gini Belum Dipatuhi, Ivan Wirata Dilaporkan Mantan Istrinya ke Polda Jambi

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 16 September 2021 , 17:59 WIB
Ivan Wirata Ivan Wirata

JERNIH.ID, Jambi - Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar, Ivan Wirata dilaporkan oleh mantan istrinya, Karyani ke Polda Jambi pada 30 Agustus 2021 soal dugaan tindak pidana penggelapan.

“Ya benar, kasus yang saya laporkan ini adalah harta gono gini selama kami menikah 21 tahun. Saya selama ini sudah cukup sabar menunggu kesadaran dia untuk menyerahkannya,” kata Karyani kepada detail.id (media pertner jernih.id) pada, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Menurut Karyani, laporan dugaan penggelapan ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/Ag/2020 tertanggal 19 November 2020 yang menyatakan bahwa harta gono gini tersebut harus dibagi rata bagi dua antara Ivan Wirata dan Karyani.

Kasus ini bermula sejak Ivan Wirata dan Karyani bercerai pada tahun 2017 lalu. Setelah perceraian tersebut, pembagian harta justru menjadi masalah. Karyani sudah berkali-kali meminta agar Ivan Wirata menyerahkan sebagian harta tersebut namun Ivan Wirata bersikeras.

“Saya sudah capek menempuh proses perdamaian. Sampai pengacara saya pernah dihina Ivan Wirata sebagai pengemis perdamaian. Bahkan, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Muarojambi sudah pernah memanggilnya namun panggilan tersebut diabaikan,” ujar Karyani yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Enggan berdamai, Ivan justru langsung menggugat pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama di Sengeti sampai akhirnya pada 19 November 2020 putusan Mahkamah Agung menyatakan harta tersebut dibagi dua.

Namun lagi-lagi putusan itu juga tetap tidak dipatuhi oleh Ivan Wirata. Sampai akhirnya, Karyani melaporkan Ivan Wirata ke Polda Jambi dengan laporan dugaan penggelapan.

Karyani menjelaskan, dirinya hanya menginginkan agar Ivan Wirata menyerahkan surat-surat berharga. Bahkan, kata Karyani, sebenarnya masih banyak harta lain yang tidak dimasukkan dalam gugatan tersebut.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID