JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kegiatan rutin patroli atasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi saat bulan Ramadhan, terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
"Kegaiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tempat hiburan malam yang buka saat bulan Ramadhan, karena berdasarkanan surat edaran Walikota Jambi tempat hiburan malam dilarang beroperasi H-3 menjelang bulan puasa dan H + 3 setelah hari raya Idul fitri," Kabid ketentraman dan ketertiban umum (Tranribum ) Satpol PP kota Jambi Muhammad Pajri, Jum'at (18/5/18).
Masih dikatakan Fajri, pada patroli yang dilakukan ini, apabila ada kedapatan tempat hiburan malam yang beroperasi dan warnet yang buka pada malam hari akan langsung diambil tindakan tegas.
"Dalam operasi ini, apabila kita ada menemukan langsung diambil tindakan tegas dengan penyegelan" ucapnya.
Sementara itu, Kabid penegakan peraturan daerah Satpol PP kota Jambi, Said Faizal menyampaikan pada patroli rutin yang dilakukan, (18/5) dinihari, Fajri mengatakan petugas menyegel lima warnet yang masih beroperasi di daerah Mayang.
"Lima warnet ini kita segel karena tidak mengindahkan surat edaran Walikota Jambi, kelima warnet itu yakni Potlot, Fox Gaming, The Net, Cyber Net, dan Asparagus Net," ungkap Said.