Siap-siap! KPU Kota Jambi Akan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS

Penulis: Anil Hakim , Editor: Ardy - Kamis, 15 Desember 2022 , 17:22 WIB
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno
Anil Hakim/jernih.id
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno


JERNIH.ID, Kota Jambi - KPU Kota Jambi akan membuka pendaftaran untuk calon anggota PPS yang bertugas di setiap Kelurahan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Jambi, Yatno yang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota PPS di Kota Jambi.

"Pengumuman pendaftaran itu dari tanggal 18 sampai 22 Desember. Kemudian penerimaan pendaftaran dari tanggal 18 sampai 27 Desember," kata Yatno, Kamis (15/12/2022).

Ia pun mengaku sudah menyiapkan jadwal untuk turun ke Kecamatan dalam rangka sosialisasi badan Ad Hoc di Kelurahan.

"Kita juga telah mempersiapkan jadwal kita untuk turun ke Kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi," ujarnya.

Sementara itu, berbeda dengan PPK nantinya yang akan diambil untuk menjadi anggota PPS hanya berjumlah 3 orang.

"Jadi PPS ini kan cuma tiga tuh perkelurahan, jadi kebutuhan itu tergantung yang daftar. Kalo PPK itu kan tiga kali dari jumlah kebutuhan, terkait dengan PPS 2 kali dari jumlah kebutuhan, jadi 6," jelas Yatno.

Terkait materi yang akan diujikan, Yatno menyampaikan bahwa secara umum materi yang akan diujikan untuk calon anggota PPS sama dengan tes PPK sebelumnya.

"Materi tentu terkait dengan pengetahuan kepemiluan, kemudian terkait dengan komitmen, itu kalo wawancara ya. Kalo materi tertulis materi besarnya itu sama seperti tes Kecamatan. Ada tes wawasan kebangsaan, juga ada tentang hukum tata negara dan kepemiluan," pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID