Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Jambi, Selasa (7/2) JERNIH.ID, Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi akan melakukan sidang terakhir untuk kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Sarolangun saat perekrutan PPS sebelum 17 Februari. Ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
"Masa kerja kita itu 14 hari. Dihitung 14 hari itu pada 17 Februari. Dalam rentang waktu itu kami akan melakukan sidang akhir untuk perkara ini," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah meminta Bawaslu Sarolangun sebagai penemu dan KPU Sarolangun sebagai terlapor untuk memasukkan kesimpulan. Kesimpulan ini berbeda dari penyampaian penemu pada sidang pertama maupun jawaban dari terlapor.
"Kami minta kepada kedua didalam sidang sebelumnya untuk menyerahkan kesimpulan dalam bentuk file dan dokumen paling lambat Jumat ini (10 Februari, red)," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya,Bawaslu Sarolangun sebagai penemu menghadirkan 4 saksi dari 2 kasus yang ditemukan. KPU Sarolangun sebagai terlapor hanya menghadirkan 2 saksi. Saat itu, KPU Provinsi Jambi juga dihadirkan sebagai pihak terkait. (JR2)