Sistem Pendidikan Madrasah Sebagai Perekat ke Indonesiaan

Penulis: Redaksi - Sabtu, 02 April 2022 , 22:03 WIB
Nurlia Dian Paramita
Dok pribadi
Nurlia Dian Paramita


Oleh: Nurlia Dian Paramita

Pendahuluan

Lembaga pendidikan islam di Indonesia yakni madrasah, mempunyai peran signifikan dalam turut memberikan sumbangsih gagasan keilmuan bagi bangsa ini. Andi Malla (2010) dalam sebuah kajiannya, proses transformasi dari lembaga pendidikan tradisional menjadi lembaga pendidikan modern telah banyak dipengaruhi oleh modernisasi pendidikan Islam dimana tuntutan kebutuhan kualitas sumber daya manusia menjadi prasyarat penting.

Selain itu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi dan politik kebijakan pemerintah juga ikut menentukan arah perkembangan sistem pendidikan madrasah. Madrasah sudah diatur dalam salah satu bentuk pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 17 ayat (2) “Pendidikan Dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibitidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Sehubungan dengan RUU Sisdiknas yang disinyalir akan menghilangkan frasa “madrasah” sebagai salah satu bentuk pendidikan, Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor 167/ sipers/ A6/ III/ 2022, menegaskan bahwa proses perubahan pada rancangan UU Sisdiknas, pendidikan dibawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Tidak ada keinginan untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional, kami melakukan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan baik untuk sekolah maupun madrasah tidak diikat di tingkat undang-undang” ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Prinsipnya madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Sementara menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ekosistem pesantren, misalnya, sangat dipengaruhi oleh norma-norma yang diatur dalam RUU Sisdiknas. Sehingga keberlangsungan nomenklatur ini akan terus dijaga fleksibilitasnya demi kualitas sistem pendidikan kita yang akan semakin membaik di masa depan.

Urgensi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Indonesia

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip ideologi pancasila, tentu menghadirkan iklim pendidikan majemuk dan mengacu kepada kebutuhan berbasis kewargaan menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan. Berdasarkan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk indonesia mencapai 272,23 juta jiwa pada Juni 2021.

Mayoritas dari jumlah tersebut 236,53 juta jiwa (86,88%) memeluk agama Islam. Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan persinggungan, tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula terpisah (Masykuri Abdillah, 2013). Namun dalam menjadi landasan hubungan harmoni sosial antar umat beragama, pendidikan berbasis agama dapat memberikan kontribusi mumpuni sebagai faktor yang menghargai kemajemukan yang mendukung inklusivisme dalam berinteraksi.

Pendidikan madrasah dirancang untuk membantu, membimbing dan melatih para siswa agar mampu menjadi muslim yang cakap, berkualitas dan mengadopsi nilai agama sebagai basis aktivitasnya. Mengembangkan pandangan, sikap dan ketrampilan yang berperspektif islam nusantara dan islam berkemajuan.

Pelibatan agama dalam pendidikan madrasah juga diharapkan mampu menguatkan etika-moral (akhlak) bangsa yang sangat dibutuhkan. Khususnya dalam menghadapi berbagai carut marut realitas sosial seperti maraknya hoaks, korupsi, meningkatnya angka radikalisme, dan kepongahan dalam kehidupan bernegara.

Menguatkan Peran Madrasah untuk Kemaslahatan Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan komunitas muslim terbesar, mempunyai sumbangsih untuk memperkuat sistem pendidikan islam yang modern dan bercorak pluralistik.

Gagasan yang diterjemahkan dari ajaran Islam semestinya menjadi panglima dalam jagad pendidikan Indonesia yang dihadirkan melalui madrasah. Azyumardi Azra dalam Nursa (2021) menyampaikan bahwa pendidikan islam masih jauh tertinggal dibanding pendidikan umum, maka perlu adanya restrukturisasi dalam kurikulum pendidikan islam yang memuat perbaikan sumber, materi, metode, tenaga pendidik, evaluasi, karakteristik, lembaga, sarana dan prasarana pendidikan islam.

Pendidikan islam sampai hari ini masih berkutat pada idealisasi kejayaan pemikiran peradaban islam masa lampau yang hegemonik. Perlu untuk merumuskan diri merespon perubahan dan kecenderungan abad pandemi covid 19 pada sektor pendidikan islam.

Mendorong pendidikan berorientasi eksakta dibanding humaniora dan sosial, Mengelola pendidikan islam secara profesional baik dalam tenaga pengajar, kurikulum maupun pelaksana pendidikannya. Lebih lanjut berorientasi pada diaspora disiplin kelimuan sebagai sarana mengembalikan kejayaan islam.

Sentra pengajaran islam juga harus mampu untuk memberikan landasan pacu dalam memahami kehidupan beragama yang inklusif. Sehingga semangat madrasah untuk memberikan religiusitas juga diiringi oleh kemampuan siswa dalam bergaul dengan lintas iman. Tanpa menegasikan perbedaan namun mampu menempatkan dirinya dalam mengembangkan aspek humanistik yang menolong sesama serta menguatkan integrasi antar suku, agama dan ras.

(Penulis merupakan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID