Presiden RI, Jokowi JERNIH.ID, Jakarta - M. Fadjroel Rachman, Stafsus Presiden Bidang Komunikasi melalui siaran persnya menegaskan bahwa presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana presiden 3 periode.
Melaui siaran pers tertanggal 19 Juni 2021, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi tegak lurus terhadap konsitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
Berikut bunyi siaran pers penolakan Presiden Jokowi terkait Presiden 3 Periode:
Mengingatkan kembali, Presiden Jokowi tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada (12/2/2019). "Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi.
Yang kedua, pada (15/3/2021). "Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," katanya.