JERNIH.ID, Jambi - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jambi menuai polemik di Tanjung Jabung Barat, bahkan hal ini dipersoalkan Bupati Anwar Sadat.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan bahwa antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu berbeda.
"Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim," katanya, Kamis (11/5).
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi (Hari Nur Cahya) sebelumnya sudah ada kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim tentang batas dan itu sudah ada buktinya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.
"RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing," tegas Haris.
Kembali Haris menuturkan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu di buat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi dan kalau Perda itu sendiri di oleh Bupati dan DPRD nya.
"Nah terpisah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini," tutur Haris.
"Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka (Tanjabbar), karena itu murni produk Perda. Silahkan boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja," tambahnya.
Disinggung apakah Bupati Tanjab Barat tidak memahami itu dua hal tersebut, Al Haris tak menjawab langsung. "Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan di masyarakat bahwa, ini dua produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (tapal batas) dan satu produk Perda ( RTRW)," sebutnya.
Baca halaman selanjutnya