JERNIH.CO.ID, Kota jambi – Berdasarkan peraturan Walikota Jambi Nomor 45 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, mengumumkan kepada seluruh pelanggan air minum PDAM Tirta Mayang bahwa terhitung pembayaran rekening air minum bulan Oktober 2018 akan mengalami kenaikan sesuai tarif yang ditentukan.
Sesuai tarif yang harus dibayarkan pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dibagi dalam 3 golongan yaitu:
1. Kelompok Sosial
S1 Sosial : 1 s/d 10 M3 (meter kubik) = Rp 3.600, 11 s/d 20 M3 = Rp 3.600, diatas 20 M3 = Rp 4.000.
2. Kelompok Rumah Tangga
R1 Rumah Tangga 1 : 1 s/d 10 M3 = Rp 4.000, 11 s/d 20 M3 = Rp 5.000, diatas 20 M3 = Rp 6.300.
R2 Rumah Tangga 2 : 1 s/d 10 M3 = Rp 4.200, 11 s/d 20 M3 = 6.300, diatas 20 M3 = Rp 8.900.
3. Kelompok Niaga
N1 Niaga 1 : 1 s/d 10 M3 = Rp 8.000, 11 s/d 20 M3 = Rp 12.000, diatas 20 M3 = Rp 18.000.?
N2 Niaga 2 : 1 s/d 10 M3 = Rp 10.000, 11 s/d 20 M3 = Rp 15.000, diatas 20 M3 = Rp 22.500.?
N3 Niaga 3 : 1 s/d 11 M3 = Rp 12.500, 11 s/d 20 M3 = Rp 18.000, diatas 20 M3 = Rp 28.200.
Sekretaris PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Arianto saat pertemuan dengan awak media menjelaskan bahwa klasifikasi pelanggan menyesuaikan dengan kemampuan. Seperti S1 yang artinya tarif untuk kegiatan sosial. R1 maksudnya adalah bangunan tempat tinggal konsumsi sederhana, tidak ada kegiatan usaha milik pribadi maupun TNI, contoh rumah papan, rumah semi permanen dan bedeng. R2 merupakan klasifikasi tarif untuk rumah tangga yang tergolong mampu. Sedangkan N1, N2, dan N3 merupakan tarif untuk bangunan kegiatan usaha termasuk ruko yang hanya dijadikan tempat tinggal (bukan untuk usaha).
Arianto mengatakan bahwa PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tidak pernah melakukan kenaikan tarif sejak 5 tahun belakang. Kenaikan tarif pada tahun 2018 dinilai perlu dilakukan mengingat proses air beku sampai air bersih dimasyarakat membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bila tidak menaikkan tarif tentunya tidak sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) saat ini.
“PDAM ini termasuk murah, 1 kubik itu sama dengan 1000 liter, seribu liter kalau kita hitung perderum satu derum 250 liter berarti 4 derum. Artinya satu derum itu harga Rp 1.000. Bila HPP kita dibawah harga jual apakah salah PDAM seperti itu, tidak mungkin PDAM menjual malah rugi. Misalnya kami menjual pisang goreng dengan modal Rp 2.000 kami jual Rp 500,” terang Arianto (19/9).
Arianto menuturkan bahwa rancangan penyesuaian tarif telah ditentukan sejak lama, namun berlaku sejak 1 September 2018. Artinya masyarakat Kota Jambi mulai membayar sesuai tarif baru pada 1 Oktober 2018.
Lebih lanjut dirinya juga menerangkan bahwa PDAM tidak hanya sekedar menjual air. Melalui kenaikan tarif, PDAM akan terus berupaya untuk lebih baik seperti merencanakan renovasi jaringan, peningkatan kualitas, layanan optimal dan lainnya. “Apa yang kami lakukan ini bukan semata-mata untuk PDAM tapi untuk Kota Jambi,” ucapnya.
Mengenai kenaikan tarif, Arianto mengatakan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Jambi dengan menurunkan 1 tim untuk 2 kecamatan. Melalui kecamatan sosialisasi dilakukan dengan mengundang lurah, RT hingga sampai ke masyarakat.
Saat sosialisasi, Arianto tidak menampik adanya rasa keberatan dari masyarakat. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan untuk PDAM tetap menyesuaikan tarif PDAM.
” Pada dasarnya masyarakat mengerti tetapi mereka tentunya meminta pelayan ditingkatkan, adalah yang keberatan antara 1-10 paling 1-2 orang saja,” pungkasnya.