JERNIH.ID, Jambi - Secara umum, tugas seorang Wakil Gubernur adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh Gubernur. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila gubernur berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil gubernur diangkat menjadi gubernur.
Proses perjalanan pemerintahan Provinsi Jambi menghasilkan dinamika politik yang ruwet. Kekosongan jabatan di Provinsi Jambi menjadikan gubernur sebagai “one man show” di pucuk pimpinan saat ini. Padahal wakil gubernur Jambi sangat dibutuhkan dalam melanjutkan visi dan misi Jambi Tuntas.
Hal ini berdampak pada tidak berjalannya secara efektif roda pemerintahan dalam rangka demokratisasi dan percepatan pembangunan di daerah. Kita merujuk pada UU RI nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Salah satu fungsi dari wakil gubernur pada pasal 66 yaitu bagaimana mengoptimalisasikan dari fungsi pengawasan. melakukan pengawasan di daerah kabupaten dan kota untuk memastikan keberlangsungan pembangunan.
Keberadaan wakil gubernur sangat diperlukan oleh gubernur dalam memaksimalkan kinerja pemerintah provinsi. Sebagai salah satu contoh angka kemiskinan di Provinsi Jambi hingga kini masih tergolong tinggi. Penduduk yang hidup dalam garis kemiskinan di daerah itu sampai saat ini masih mencapai 281.680 jiwa. Jumlah tersebut berkisar 8% dari total penduduknya 3,5 juta . Sekitar 10% penduduk miskin tersebut terdapat di daerah perkotaan dan 7% di pedesaan. Upaya pemecahan masalah kemiskinan tersebut harus dioptimalkan untuk mempercepat proses pembangunan yang selama ini sedang dilaksanakan dalam visi Jambi TUNTAS itu sendiri.
Fachrori Umar dilantik sebagai gubernur untuk sisa masa jabatan 2016-2021 setelah menjadi pelaksana tugas gubernur sejak 10 April 2018 sudah cukup lama menjadi “one man show”. Dan sampai saat ini belum ada prestasi yang signifikan dari 2016. Melihat dari masa tampuk kepemimpinan Gubernur Jambi yang menyisakan waktu kurang lebih 2 tahun seharusnya kepentingan kelompok elit politik harus dikesampingkan untuk menuju jambi yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (QS. Saba (Kaum Saba’) – surah 34 ayat 15). Negeri yang menjadi dambaan dan impian seluruh manusia dengan ciri-ciri: Negeri yang selaras antara kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya (red).
Padahal Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Jambi sudah memenuhi syarat seperti sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur Jambi kepada DPRD melalui Gubernur Jambi untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Kondisi ini bukanlah menjadi perhatian bagi kita semua karena tertutup dengan issue nasional dan ditambah masyarakat sudah jenuh dengan drama yang tak berujung. Ditakutkan animo dari masyarakat, Jambi darurat pemimpin yang berintegritas untuk membela rakyat tapi malah pro konglemerat.
Dengan hadirnya wakil gubernur Jambi nantinya semoga mampu memberikan semangat baru untuk rakyat Jambi terutama dalam membantu gubernur Jambi dalam memaksimalkan program Jambi TUNTAS.