4.008 Pekerja di Jambi Dirumahkan Akibat Pandemi Corona

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Ahad, 12 April 2020 , 14:30 WIB
Ilustrasi
Istimewa
Ilustrasi


JERNIH.ID, Jambi – Dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini sedang melanda Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi berakibat ribuan pekerja di Jambi dirumahkan oleh perusahaan. Bahkan ada beberapa pekerja mengalami PHK.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menyampaikan saat ini di Provinsi Jambi ada 4.008 pekerja yang dirumahkan dan 7 orang mengalami PHK.

Baca juga: Kabar Gembira! 109 Ribu KK Terdampak Corona di Jambi Akan Mendapatkan Bantuan

“Pekerja yang dirumahkan dan ada sebagian yang di PHK dari 46 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi,” kata Kadis Nakertrans Provinsi Jambi, Bahari ketika dikonfirmasi jernih.id via telpon, Minggu (12/04/2020).

Ia juga menghimbau kepada perusahaan agar jangan sampai mengambil langkah PHK kepada para pekerja. “PHK ini adalah upaya terakhir, jangan sampailah ada PHK untuk para pekerja di perusahaan,” harapnya.

Kepada para pekerja yang dirumahkan, ia menghimbau melalui kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk dibayarkan upahnya.

“Pekerja yang dirumahkan harus ada kesepakatan. Upahnya juga harus dibayarkan, walaupun tidak bisa 100 persen, minimal 50 persen. Intinya ada kesepakatan dan perundingan,” jelasnya.

Baca juga: Ingin Mendapatkan Bantuan Kartu Pra Kerja, Begini Cara Mendaftarnya

Lalu bagaimana dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja nantinya, Bahari mengatakan terkait hal itu secara normatif aturan-aturnya telah ada. Namun kondisi saat ini perusahaan sulit, pekerja juga sangat sulilt.

“Kalau bisa perusahaan mengupayakan untuk tetap memberikan THR kepada para pekerja,” tandasnya. (jernih.id)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID