Agar Tak Diteror, Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs Dikarantina

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Ahad, 02 Oktober 2022 , 20:38 WIB
Mahfud MD
Istimewa
Mahfud MD


JERNIH.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan jaksa yang bertugas menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo telah dikarantina agar tak mendapatkan teror.

"Saya sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih Jaksa terbaik dan dikarantina, agar tak ada yang meneror, diteror, menghubungi dan sebagainya dan sebagainya dan itu sudah dilakukan," kata Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Minggu (2/10/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mahfud tak membeberkan nama jaksa-jaksa yang bakal menangani kasus Sambo ini. Ia hanya mengatakan tugas Polri sudah rampung mengurusi kasus Sambo dan beralih ke Kejaksaan.

Ia pun berharap masyarakat dapat mengawal bersama kasus itu di Kejaksaan, seperti ketika mengawal saat kasus diusut di Kepolisian.

"Karena itu kita harap bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal. Karena ini masalah kemanusiaan ya. Dan ini masalah bangsa kita juga dalam pemenuhan hak asasi manusia," kata dia.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana kasus Brigadir J itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID