Penangkapan pengguna narkoba/ilustrasi JERNIH.ID, Merangin - Tim Polres Merangin, kembali mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, Rabu (22/1/2020) di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir.
Kali ini aparat kepolisian mendapatkan perlawanan dari keluarga salah satu pelaku. Saat akan ditangkap dihalang-halangi dan aparat diancam menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh pihak pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan dari tempat berbeda ini, yakni Eko Kandra (31) warga Rt 03/02 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir dan rekannya Suhaimi (37) warga Rt 01 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir.
Informasi yang dihimpun, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal adanya informasi dari warga setempat, jika di rumah Eko Kandra, sering digunakan untuk transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.
Berbekal Informasi tersebut kemudian tim turun melakukan lidik dan sekira pukul 10.00 Wib, bergerak dan melakukan penggerebekan. Benar saja di rumahnya ditemukan pelaku sedang membuat paketan-paketan Shabu.
Setelah dilakukan interogasi awal bahwa barang tersebut di dapat dari rekannya Suhaimi. Tak menunggu lama aparat langsung melakukan penggrebekan ke rumah Suhaimi, namun pada saat akan diamankan oleh aparat, terjadinya perlawanan dari pihak keluarga.
Bahkan berusaha menghalangi dan melakukan pengancaman kepada Petugas dengan menggunakan Sajam. Melihat hal tersebut tim kemudian menghubungi Polres Merangin, dan tidak lama kemudian datang tim gabungan dari Polres Merangin, sehingga tersangka berhasil digiring ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M. Luthfi membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Dikatakan Kapolres, keduanya sudah diamankan di Polres Merangin beserta barang bukti.
"Sempat ada perlawanan dan petugas diancam dengan senjata tajam. Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.