JERNIH.ID, Jambi - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi baru 46,86 persen alias baru 239 pejabat yang melapor ke Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK).
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan, jika berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya setiap LHKPN yang dilaporkan itu mencapai 100 persen.
"Tapi, tetap harus diingatkan terus. Untuk awal tahun ini dari 510 pejabat, masih ada 271 pejabat yang belum melapor dengan batas waktu per 31 Maret bulan ini," kata Agus Herianto, Senin (7/3/2022).
Agus menjelaskan, penyelengara yang wajib lapor yaitu mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan pejabat eselon 1, 2 dan 3. Selain itu juga termasuk pejabat pengawas auditor inspektorat."Ini setiap tahun wajib dilaporkan," jelasnya.
Selanjutnya, Pejabat Pengawas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Pejabat Pengawas pada Dinas PUPR, Pejabat Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
"Pejabat Pengawas pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi. Pejabat Pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi," tuturnya.
Baca halaman selanjutnya