Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J Minta Polri Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 04 Agustus 2022 , 10:25 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Istimewa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak


JERNIH.ID, Jakarta - Kuasa hukum keluarga meminta agar Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon penetapan tersangka terhadap Bharada E. Sebab, Bharada E hanya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022) seperti lansiran CNN Indonesia.

Kendati demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Meskipun, kata dia, langkah itu cenderung lambat.

Kamaruddin lantas meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya dikenakan terhadap Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.

"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," katanya.(*/JR1)

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID