Pernikahan Oleh: Wildan Kurniawan
Pandemi Covid-19 ini menyerang semua lini. Pendidikan, ekonomi, urusan keagamaan, bisnis, hiburan, sosial budaya, politik, adalah beberapa sektor yang mendapat dampak cukup dahsyat dari datangnya pandemi. Tidak terkecuali dalam segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa.
Pernikahan contohnya. Ratusan bahkan ribuan berita sudah berseliweran di aneka media baik cetak maupun daring yang membahas tentang pernikahan di masa pandemi.
Tidak bisa dipungkiri pernikahan adalah sebuah kultur yang mengakar kuat di masyarakat dengan pemahaman merayakannya adalah sebuah keharusan. Mengundang tamu undangan adalah kehormatan. Mulai dari kerabat dekat, kawan sejawat, sahabat, rekan di pekerjaan, atasan tempat bekerja, alim ulama, hingga pejabat pemerintah. Pernikahan adalah kebahagiaan bagi semua orang.
Namun, sejak pandemi melanda bumi pertiwi, kegiatan bergembira yang sifatnya mengumpulkan masa sekarang dilarang. Lapisan masyarakat dari semua level diminta untuk tinggal di rumah dan keluar rumah jika memang sangat mendesak.
Tentang perkawinan di masa pendemi beberapa daerah memiliki kebijakan yang beraneka. Di Kudus misalnya, hajatan dilarang. Di Boyolali tidak ada akad nikah di rumah, semua pernikahan wajib di kantor dan dihadiri maksimal 8 orang.
Sementara Cilacap masih cukup fleksibel. Pernikahan masih dapat dilaksanakan di rumah selama menerapkan prokes yang ketat seperti wajib memakai sarung tangan bagi catin, wali saksi, dan petugas, tersedianya thermo-gun, tamu undangan, meja akad yang diberi jarak aman, tidak mengundang tamu undangan lebih dari 30 orang.
Pemerintah Kota Surabaya secara khusus menyusun Perda yang membahas tentang perkawinan di masa pandemi. Beberapa pasangan di Bekasi menikah dengan konsep drive thrue. Pernikahan digelar di tanah lapang, kedua mempelai menetap di satu posisi, dan tamu undangan secara bergatian menyapa kedua pengantin. Tentu saja para tamu undangan masih di dalam kendaraan.
Namun, tidak semua masyarakat bisa patuh dan tertib. Di awal tahun lalu, seorang laki-laki di Bojonegoro yang baru menikah ditahan polisi karena terbukti mengundang masa di pernikahannya melalui pesan WhatsApp. Ia diduga melanggar aturan tentang Karantina Kesehatan dengan mengajak masa menciptakan kerumunan. Memang, bulan itu kasus covid sedang naik, sehingga wajar bila polisi bertindak demikian. Alih-alih menikmati masa awal pernikahan, ia malah mendekam di bui sebagai tahanan.
Setelah sekian bulan dilenakan dengan kurva kasus harian yang menurun, dua pekan terakhir covid kembali mengganas. Diputuskan oleh presiden Jokowi pemerintah menarik rem darurat (lagi). PPKM Jawa-Bali mulai diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan baru dimunculkan. Yang sebenarnya hanya re-make atau re-name dari aturan PPKM darurat sebelumnya.
Salah satu yang terdampak PPKM ini adalah pernikahan. Mulai 3 hingga 20 Juli, setiap hajatan pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Pun dengan prokes yang sangat ketat.
Para calon pengantin yang sudah mendaftar nikah jauh-jauh waktu sebelum bulan Juli tidak bisa menolak aturan ini. Undangan nikah dalam jumlah besar yang hendak disebar tentu akan direvisi ulang. Jumlah 30 orang ini jika diperkirakan hanyalah sebatas keluarga inti dan kerabat dekat saja. Tidak ada teman-teman sekolah, teman kerja, teman-teman orang tua, mantan pacar, dan sebagainya.
Bagi sebagian orang mungkin akan bersedih dengan kabar ini. Impian menggelar pesta hajatan besar harus dikubur dalam-dalam. Meskipun sebetulnya mereka bisa memilih untuk tetap menggelar hajatan dengan mewah. Pilihannya ada dua, menundanya hingga pandemi selesai, atau menjadi artis dan influencer ternama dengan pengikut jutaan.
Kehidupan ini selalu menghadirkan banyak sisi. Kebahagiaan bahkan bisa lahir dari kesedihan terdalam sekalipun. Kondisi pandemi jelas cukup meruntuhkan mental pasangan pengantin yang hendak menikah dengan konsep yang mengharuskan mengundang banyak tamu undangan. Karena anggapan bahwa pernikahan sebagai upacara sakral yang hanya digelar sekali seumur hidup. Tentu mereka akan menggelarnya dengan totalitas.
Hal ini berbanding terbalik dengan mereka -pasangan yang ingin menikah dengan konsep minimalis sederhana. Mereka merasa semesta sedang mendukung. Karena tidak jarang konsep menikah sederhana yang diinginkan satu pasangan, ditentang oleh orang tua mereka. Para orang tua tidak sedikit yang menganggap pernikahan buah hatinya sebagai ajang prestis atau unjuk kemampuan.
Sederhananya, di setiap kejadian selalu akan ada sudut pandang positif yang bisa diambil dan dijadikan hikmah. Salah satunya dalam pernikahan, para calon pengantin yang hendak menikah sederhana dan minimalis akhirnya menemui titik terangnya.
Nah, bagi yang tidak dapat menggelar hajatan dengan jumlah tamu banyak atau sesuai konsep yang sudah direncanakan tidaklah perlu berkecil hati. Toh tujuan untuk menikah tetap tercapai, yaitu menjadi sepasang suami isteri yang sah dan tercatat di negara.
Di sini kita perlu waspada bahwa klaster penyebaran covid-19 melalui hajatan memang nyata adanya. Dari pada mengulang kisah klaster hajatan lainnya, pepatah lama “lebih baik mencegah daripada mengobati” ada baiknya kita renungkan bersama.
Sungguh pandemi ini memang banyak menghadirkan kesedihan di banyak tempat, dan hampir sepanjang waktu. Namun, kita tidak boleh membiarkan situasi ini merebut kebahagiaan kita. Di situasi seperti ini tidaklah elok jika kita masih bersikap egois. Maka, mematuhi anjuran pemerintah dan para ahli adalah pilihan yang tidak bisa kita tolak demi menjaga kebaikan kita, keluarga, dan seluruh warga negara Indonesia. Sehat selalu, saudaraku!
(Penulis adalah Petugas Pencatatan Nikah di KUA Kroya, Kabupaten Cilacap)