Jumpa pers KPK penahanan Apif Firmansyah JERNIH.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama Apif Firmansyah (AF), Kamis (4/11/2021).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, AF yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, langsung dilakukan penahanan oleh KPK.
"KPK melakukan penahanan salah satu tersangka baru dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama AF," kata Jubir KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka AF disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.